Saat ini istilah Homeschooling (HS) sudah jamak dikenal oleh masyarakat. HS merupakan pendidikan berbasis rumah dimana orang tua memutuskan mengambil tanggungjawab mendidik anaknya sendiri, alih-alih menitipkan ke sekolah. Dalam HS, orang tua menetapkan visi dan membuat rencana, melakukan praktik, lalu mengadakan evaluasi mengenai pendidikan yang terbaik bagi anak-anaknya.
Bagaimana mungkin orang tua tidak menitipkan anaknya ke sekolah?. Bagaimana anak memperoleh ijazah?. Apakah orang tua mampu mengungguli kemampuan guru-guru di sekolah?. Bagaimana dengan sosialisasi anak?.
Demikian pertanyaan yang sering timbul berkenaan dengan keluarga yang menjalani HS. Berhubung pertanyaan- pertanyaan tersebut terlampau sering dieprtanyakan, maka mudah sekali menjawabnya.
Pertama apakah mungkin anak tidak sekolah. Jawabannya kenapa tidak. Pada dasarnya yang tak boleh adalah berhenti belajar, berhenti mengenyam pendidikan, bukan berhenti sekolah. Jika orang tua dan anak senang dengan model sekolah, maka silahkan bersekolah. Jika tidak, HS adalah salah satu alternatif jalur pendidikan yang sifatnya informal. Pemerintah pun mengakui bahwa HS merupakan hal yang legal dan syah saja dilakukan. Tercantum di dalam Undang undang Sistem pendidikan nasional no.20 tahun 2003 pasal ke 27.
Bersambung....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar